• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Thursday, April 15, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Kesulitan Memperkirakan Nilai Aset Tambang Sitaan Kasus Asabri

by JI
March 30, 2021
in Hukum
Reading Time: 2 min
0
Kejagung Kesulitan Memperkirakan Nilai Aset Tambang Sitaan Kasus Asabri

https://pict-a.sindonews.net/dyn/620/pena/news/2021/03/30/13/380952/kejagung-kesulitan-memperkirakan-nilai-aset-tambang-sitaan-kasus-asabri-kgt.jpg

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) hingga kini kasih belum bisa menyimpulkan nilai total aset sitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri . Penghitungan lama karena nilai tambang sulit konversikan menjadi nilai rupiah.

Direktur Penyidik Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya saat ini masih belum menemukan nilai total penghitungan aset sitaan dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penghitungan nilai total sulit disimpulkan karena sulitnya memperkirakan nilai rupiah dalam kandungan tambang. 

“Masih menunggu total appraisal karena tambang tidak sederhana untuk memperkirakan kandungan ya dikonversikan senilai uang,” ujar Febri saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (30/3/2021).

Dari penghitungan terakhir di luar dari nilai aset tambang jumlah nilai aset sitaan baru mencapai Rp7 triliun. Nilai tersebut, baru sebatas penghitungan aset-aset sitaan berupa 800-an hektare tanah, dan bangunan, serta mobil, juga beberapa unit apartemen dan satu tambang di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pihaknya kasih terus melakukan pelacakan harta benda milik tersangka untuk dapat disita sampai sesuai dengan angka kerugian negara. Hal itu untuk mengembalikan kerugian negara dengan total estimasi kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.

“Ini (Rp7 triliun), baru yang dinilai, belum semua,” beber Febrie.

Setidaknya ada empat tambang batubara, nikel dan pasir besi yang disita oleh Jampidsus di Kalimantan, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sukabumi, di Jawa Barat (Jabar). tambang-tambang sitaan belum dihitung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.

Sembilan tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Sumber :sindonews.com

Tags: ASABRIDana SitaanKejagungkorupsi

RelatedPosts

Terdakwa Bansos Covid Akui Diminta Setor Rp30 Ribu per Paket
Hukum

Terdakwa Bansos Covid Akui Diminta Setor Rp30 Ribu per Paket

April 13, 2021
0
Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Hukum

Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19

March 30, 2021
0
Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019
Hukum

Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019

March 29, 2021
2
Jurnalisnya Dianiaya, Tempo Minta Semua Oknum Aparat yang Terlibat Diproses Hukum
Hukum

Jurnalisnya Dianiaya, Tempo Minta Semua Oknum Aparat yang Terlibat Diproses Hukum

March 29, 2021
2
Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran
Hukum

Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran

March 25, 2021
0
Penegak Hukum Jangan Ragu Terapkan Vonis Kebiri ke Pelaku Kejahatan Seksual
Hukum

Penegak Hukum Jangan Ragu Terapkan Vonis Kebiri ke Pelaku Kejahatan Seksual

March 25, 2021
2

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Kreasi Cendekia Pustaka
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In