• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Wednesday, April 14, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019

by JI
March 29, 2021
in Hukum
Reading Time: 2 min
0
Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019

https://asset.kompas.com/crops/bc6RQKWW3hshhvsQZNSfTQdfo2U=/0x0:1320x880/750x500/data/photo/2021/03/28/605fc0d8d1f21.jpg

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah kembali melakukan sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam ruang diskusi dua arah. Eddy mengatakan upaya sosialisasi pada tahun ini telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021). “Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Eddy .

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej dalam “Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” di Swiss Bell Hotel Ambon, Jumat (26/03/2021). Dikusi dua arah di Ambon ini merupakan yang ke-lima dan dilakukan bersama berbagai elemen masyarakat untuk dapat menyuarakan pendapatnya setelah RUU ini batal disahkan pada September 2019 lalu.

Upaya pemerintah yang digawangi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini menyasar pada lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP. Eddy meyakini, melalui ruang diskusi ini akan terhimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP.

Muladi bahwa kunci keberhasilan perumusan undang-undang terletak pada sosialisasi yang perlu dilakukan secara masif,” kata Eddy.  “Kami mengundang serta menerima masukan dari berbagai kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, organisasi internasional, bahkan negara lain,” ucap dia.

Perbedaan pemahamaan dan pendapat dalam pengaturan RUU KUHP, kata Eddy, tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa. “Khususnya kepada para akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana, agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” tutur Eddy.

Sumber :kompas.com

Tags: EddyKemenkumhamPembahasanRUU KUHP

RelatedPosts

Terdakwa Bansos Covid Akui Diminta Setor Rp30 Ribu per Paket
Hukum

Terdakwa Bansos Covid Akui Diminta Setor Rp30 Ribu per Paket

April 13, 2021
0
Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Hukum

Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19

March 30, 2021
0
Kejagung Kesulitan Memperkirakan Nilai Aset Tambang Sitaan Kasus Asabri
Hukum

Kejagung Kesulitan Memperkirakan Nilai Aset Tambang Sitaan Kasus Asabri

March 30, 2021
0
Jurnalisnya Dianiaya, Tempo Minta Semua Oknum Aparat yang Terlibat Diproses Hukum
Hukum

Jurnalisnya Dianiaya, Tempo Minta Semua Oknum Aparat yang Terlibat Diproses Hukum

March 29, 2021
2
Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran
Hukum

Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran

March 25, 2021
0
Penegak Hukum Jangan Ragu Terapkan Vonis Kebiri ke Pelaku Kejahatan Seksual
Hukum

Penegak Hukum Jangan Ragu Terapkan Vonis Kebiri ke Pelaku Kejahatan Seksual

March 25, 2021
2

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Kreasi Cendekia Pustaka
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In