• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Wednesday, April 14, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Telat Lapor ‘Caplok’ Loket.com, Gojek Didenda KPPU Rp3,3 M

by Rizky Ridho Pratomo
March 25, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 min
0
Telat Lapor ‘Caplok’ Loket.com, Gojek Didenda KPPU Rp3,3 M

https://akcdn.detik.net.id/visual/2021/02/22/gojek_169.jpeg?w=650

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) senilai Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket.com). Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan hari ini, Kamis (25/3), di KPPU.

Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menerangkan perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib
melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat- lambatnya 30 hari sejak 9 Agustus 2017, yakni pada 22 September 2017.

“Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (25/3)

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Selanjutnya, Gojek wajib menyetorkan denda tersebut ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sumber :Cnnindonesia.com

Tags: 3.3 MilyarDendaGojekKPPU

RelatedPosts

IHSG Menguat ke 6.036 Pada Hari Ini, 7 April 2021
Ekonomi

IHSG Menguat ke 6.036 Pada Hari Ini, 7 April 2021

April 7, 2021
4
Ahok Tak Mau Komentar soal Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Ekonomi

Ahok Tak Mau Komentar soal Kebakaran Kilang Minyak Balongan

March 29, 2021
4
Dirut Pertamina Beberkan Kronologi Kebakaran Kilang Balongan
Ekonomi

Dirut Pertamina Beberkan Kronologi Kebakaran Kilang Balongan

March 29, 2021
5
Bukalapak Digugat Rp90 M ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ekonomi

Bukalapak Digugat Rp90 M ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

March 25, 2021
0
Ancaman Makin Nyata, Sri Mulyani Jaga Ekonomi RI Tak Ambruk
Ekonomi

Ancaman Makin Nyata, Sri Mulyani Jaga Ekonomi RI Tak Ambruk

March 24, 2021
9
Minyak Berbalik Menguat Pada Akhir Pekan Kemarin
Ekonomi

Minyak Berbalik Menguat Pada Akhir Pekan Kemarin

March 22, 2021
3

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Kreasi Cendekia Pustaka
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In