• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Thursday, April 15, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bukalapak Digugat Rp90 M ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

by Rizky Ridho Pratomo
March 25, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 min
0
Bukalapak Digugat Rp90 M ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

https://akcdn.detik.net.id/visual/2014/09/18/6c9033d7-ec19-408a-873e-fbb59ed26d5e_169.jpg?w=650

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Bukalapak.com digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan gugatan bernomor 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL itu diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Kuasa hukum pemohon bernama Muhammad Syukur Mandar. Selain terhadap Bukalapak, gugatan juga diajukan terhadap PT Leads Property Services Indonesia.

Dalam permohonannya, penggugat meminta kepada pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan Leads Property Services Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas dasar itulah, penggugat meminta pengadilan menghukum Bukalapak.com untuk membayar kerugian materil sebesar Rp90,32 miliar pada mereka. Sementara, untuk Leads Services Indonesia, penggugat meminta pengadilan menjatuhkan sanksi membayar kerugian materiil sebesar Rp3,12 miliar pada mereka.

Selain tuntutan itu, penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menghukum Bukalapak.com dan Leads Services Indonesia membayar kerugian immateriil dan kerugian lainnya sebesar Rp77,5 miliar terhadap mereka secara tanggung renteng.

Bukan cuma itu, penggugat juga meminta agar PN Jakarta Selatan menyita saham Bukalapak.com sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.

Lalu, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak.com tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp165,82 miliar apabila Bukalapak.com tak melaksanakan putusan dalam perkara ini.

Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan secara sah dan mengikat Leads Services Indonesia tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp3,12 miliar jika perusahaan itu tak melaksanakan putusan perkara ini.

CNNIndonesia.com berupaya mengubungi Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella dan juga Lead Services Indonesia melalui nomor telpon perusahaan yang terdapat dalam website perusahaan mereka.

Namun,Gicha mengatakan pihaknya tak bisa berkomentar terkait gugatan tersebut.

“Kami tidak dapat berkomentar mengenai hal ini,” ucapnya.

Sumber : CnnIndonesia.com

Tags: BukalapakEkonomiPN Jaksel

RelatedPosts

IHSG Menguat ke 6.036 Pada Hari Ini, 7 April 2021
Ekonomi

IHSG Menguat ke 6.036 Pada Hari Ini, 7 April 2021

April 7, 2021
4
Ahok Tak Mau Komentar soal Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Ekonomi

Ahok Tak Mau Komentar soal Kebakaran Kilang Minyak Balongan

March 29, 2021
4
Dirut Pertamina Beberkan Kronologi Kebakaran Kilang Balongan
Ekonomi

Dirut Pertamina Beberkan Kronologi Kebakaran Kilang Balongan

March 29, 2021
5
Telat Lapor ‘Caplok’ Loket.com, Gojek Didenda KPPU Rp3,3 M
Ekonomi

Telat Lapor ‘Caplok’ Loket.com, Gojek Didenda KPPU Rp3,3 M

March 25, 2021
2
Ancaman Makin Nyata, Sri Mulyani Jaga Ekonomi RI Tak Ambruk
Ekonomi

Ancaman Makin Nyata, Sri Mulyani Jaga Ekonomi RI Tak Ambruk

March 24, 2021
9
Minyak Berbalik Menguat Pada Akhir Pekan Kemarin
Ekonomi

Minyak Berbalik Menguat Pada Akhir Pekan Kemarin

March 22, 2021
3

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Kreasi Cendekia Pustaka
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In