• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Friday, April 16, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Hukum

Limbah Batu Bara FABA Tak Masuk B3, Walhi: Tingkatkan Risiko di Tengah Covid

by JI
March 16, 2021
in Hukum
Reading Time: 2 min
0
Limbah Batu Bara FABA Tak Masuk B3, Walhi: Tingkatkan Risiko di Tengah Covid

https://statik.tempo.co/data/2018/05/08/id_703849/703849_720.jpg

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, Nur Hidayati, menilai pemerintah sedang meningkatkan risiko kematian di tengah pandemi Covid-19 dengan menghapus limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) dari kategori B3 atau limbah berbahaya. Menurut Nur, sikap pemerintah tersebut tidak etis.

“Pemerintah melonggarkan aturan yang meningkatkan risiko. Ini tidak etis karena kita tahu, dari studi yang dilakukan Harvard, ditemukan bahwa penderita Covid yang hidup di daerah polusi tinggi punya potensi kematian lebih tinggi,” ujar Nur dalam diskusi yang digelar secara virtual pada Ahad, 14 Maret 2021.

FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Aturan penghapusan FABA dari kategori limbah B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Nur menjelaskan, saat FABA tergolong kategori B3, limbah dengan volume besar ini sudah memberikan dampak bahaya kepada lingkungan dan masyarakat dalam jangka panjang. Walhi menemukan setidaknya 15 anak-anak di Jawa Tengah yang tinggal dengan jarak 100 meter dari penampungan batu bara mengidap bronkitis.

Kemudian sebelas tahun lalu, satu orang berumur 20 tahunan yang bermukim 100 meter dari kolam abu juga pernah ditemukan meninggal. Korban meninggal selanjutnya ditemukan pada 2019. Korban adalah warga berusia 39 tahun yang tinggal dengan jarak 200 meter dari penampungan batu bara.

Nur lantas menyebut kebijakan dalam aturan turunan Omnibus Law ini memutihkan kejahatan pencemaran lingkungan. Seumpama limbah batu bara tidak digolongkan dalam kategori berbahaya, proses pembuangannya bisa disamakan dengan limbah biasa sehingga dampaknya berkali lipat lebih mengancam.

Sumber : Tempo.co

Tags: Batu Baralimbah b3Penghapusan

RelatedPosts

Terdakwa Bansos Covid Akui Diminta Setor Rp30 Ribu per Paket
Hukum

Terdakwa Bansos Covid Akui Diminta Setor Rp30 Ribu per Paket

April 13, 2021
1
Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19
Hukum

Diperiksa KPK, Yandri Susanto Akui Dicecar 8 Pertanyaan Suap Bansos Covid-19

March 30, 2021
0
Kejagung Kesulitan Memperkirakan Nilai Aset Tambang Sitaan Kasus Asabri
Hukum

Kejagung Kesulitan Memperkirakan Nilai Aset Tambang Sitaan Kasus Asabri

March 30, 2021
0
Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019
Hukum

Pemerintah Buka Kembali Ruang Diskusi RUU KUHP Setelah Batal Disahkan pada September 2019

March 29, 2021
2
Jurnalisnya Dianiaya, Tempo Minta Semua Oknum Aparat yang Terlibat Diproses Hukum
Hukum

Jurnalisnya Dianiaya, Tempo Minta Semua Oknum Aparat yang Terlibat Diproses Hukum

March 29, 2021
2
Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran
Hukum

Baru Dilepas Tengah Malam, Detik-detik Penangkapan Tim Hukum Warga Pancoran

March 25, 2021
0

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Kreasi Cendekia Pustaka
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In