• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Thursday, April 15, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Nasional

Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual Dinilai Belum Memadai

by JI
March 9, 2021
in Nasional
Reading Time: 2 min
0
Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual Dinilai Belum Memadai

Ilustrasi women rights. Foto: Kompas.com

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SPOTSKETSA – Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menilai sejumlah aturan undang-undang belum memadai untuk melindungi korban kekerasan seksual. Indra mengungkapkan, secara yuridis, Indonesia memiliki tiga UU terkait penghapusan kekerasan seksual antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kendati demikian aturan tersebut kurang fokus pada pemenuhan hak dan pemulihan psikologis korban. “Aturan yang terdapat dalam ketiga undang-undang tersebut belum memadai karena fokus pada aspek pidana dan pemidanaan pelaku kekerasan seksual,” kata Indra dalam diskusi bertajuk Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, Selasa (9/3/2021).

Selain itu, Indra mengatakan, selama ini penegakan hukum kasus kekerasan seksual terkendala oleh terbatasnya definisi kekerasan seksual dalam hukum formal. Dari 15 definisi kekerasan seksual menurut Komnas Perempuan, belum semuanya dapat diproses melalui sistem peradilan pidana. “Istilah kekerasan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Meskipun demikian, beberapa pasal dalam KUHP ada yang mengatur mengenai kejahatan seksual yang didefinisikan sebagai setiap aktivitas seksual yang dilakukan orang lain terhadap perempuan,” kata Indra.

Oleh karena itu, ia mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS). Tujuannya, untuk melindungi dan merehabilitasi korban, serta mencegah terjadinya kekerasan seksual. Indra menekankan, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mendukung RUU PKS dengan memasukkan rancangan itu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun di sisi lain, kata Indra, UU merupakan sebuah produk politik dan banyak faktor dari internal maupun eksternal yang turut menentukan pembahasan.

“DPR mengharapkan kerja sama dan dukungan dari semua pihak, termasuk dari masyarakat, perorangan termasuk dari organisasi kemasyarakatan untuk bersama bergerak mewujudkan sebuah UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” ucap Indra. Adapun RUU PKS menjadi salah satu rancangan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR sebagai Prolegnas Prioritas 2021. Meski sudah mendapat persetujuan dari pemerintah, Prolegnas Prioritas 2021 belum juga disahkan hingga saat ini. RUU PKS juga sempat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, tetapi kembali dikeluarkan oleh Baleg DPR pada Juli 2020.    

Sumber: Kompas.com

Tags: kekerasan seksualRUU PKS

RelatedPosts

Update Bencana NTT: 124 Orang Meninggal, 74 Hilang
Nasional

Update Bencana NTT: 124 Orang Meninggal, 74 Hilang

April 7, 2021
3
Menerka Langkah Moeldoko Setelah KLB Demokat Di Tolak, dan Urusan Pemerintah Telah Selesai
Nasional

Menerka Langkah Moeldoko Setelah KLB Demokat Di Tolak, dan Urusan Pemerintah Telah Selesai

April 1, 2021
2
Detik-detik kebakaran kilang minyak Balongan, suara ledakan hingga kaca pecah
Nasional

Detik-detik kebakaran kilang minyak Balongan, suara ledakan hingga kaca pecah

March 29, 2021
4
Tangki Pertamina di Kilang Balongan Terbakar, Stok BBM Cukup untuk 27 Hari
Nasional

Tangki Pertamina di Kilang Balongan Terbakar, Stok BBM Cukup untuk 27 Hari

March 29, 2021
3
Langit Kota Indramayu Gelap karena Asap Kebakaran di Kilang, Sebagian Warga Mengungsi ke Cirebon
Nasional

Langit Kota Indramayu Gelap karena Asap Kebakaran di Kilang, Sebagian Warga Mengungsi ke Cirebon

March 29, 2021
7
Polda Sulsel: Bom Makassar Terkait Penangkapan Teroris
Nasional

Polda Sulsel: Bom Makassar Terkait Penangkapan Teroris

March 29, 2021
1

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Kreasi Cendekia Pustaka
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In