Tepat hari ini sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh DPR, maka esok hari DPR akan memulai Masa Sidang Ke-IV tahun 2020-2021.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat dalam rilisnya terkait kinerja DPR di Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021. Kinerja DPR relatif pendek berlangsung dari tanggal 11 Januari sampai dengan 7 Maret 2021. Masa kerja DPR kemarin sekitar 17 hari kerja. Catatan rilisnya, Formappi menggunakan dengan bahasa yang kritis, “Perencanaan Buruk, Hasil Terpuruk,”yang disampaikan pada hari Minggu, 7 Maret 2021, via zoom.
Kinerja Legislasi DPR Masa Sidang III dianggap masih melanjutkan tradisi kinerja DPR yang buruk. Menurut Catatan Formappi yang disampaikan oleh I Made Leo Wiratma, Direktur Eksekutif Formappi, “Dikatakan buruk, karena perencanaan yang buruk dibidang legislasi ditandai belum rampungnya DPR menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas. Seharusnya sudah disahkan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.”
Kinerja DPR dalam bidang legislasi lebih diwarnai oleh kalkulasi politik sempit masing-masing fraksi. Ini bisa dilihat dari penetapan yang sudah dilakukan pada 14 Januari 2021 mengenai Prolegnas Prioritas 2021. Tetapi tiba-tiba terjadi pro kontra antara fraksi-fraksi dan juga pemerintah mengenai revisi UU Pemilu.
Kemunculan pro dan kontra terkait apa yang mau diatur dalam UU Pemilu nantinya, mendorong terjadinya kalkulasi masing-masing fraksi semata. Sehingga, “Ujung-ujungnya berpengaruh pada perlu atau tidaknya RUU pemilu masuk dalam Prolegnas Prioritas,” tegas Made Leo.
Made Leo juga merespons atas realitas penyusunan RUU Prolegnas 2021 yang belum rampung, disebabkan bahwa “ädanya “sabotase”kepentingan politik yang menghambat Prolegnas RUU Prioritas.”
Semestinya, DPR secara konsisten menetapkan prolegnas prioritas pada akhir tahun sebeumnya. Perencanaan itu jangan berdasarkan kepentingan pragmatis sempit tetapi untuk kebutuhan priroritas Hukum nasional.