• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Thursday, April 15, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemprov dan DPR Papua Tolak Perpres Izin Investasi Miras

by JI
March 2, 2021
in Nasional
Reading Time: 2 min
0
Pemprov dan DPR Papua Tolak Perpres Izin Investasi Miras

Pemprov dan DPR Papua menyebut Perpres izin investasi miras bertentangan dengan Perdasus larangan miras di wilayahnya. Mereka menolak perpres tersebut. Foto: CNN Indonesia.com

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SPOTSKETSA – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua menolak Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu ikut mengatur soal izin investasi minuman keras (miras) di Papua.

Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan perpres investasi miras yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.

Dalam perdasus itu, pemprov secara tegas melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras tidak baik bagi masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Doren mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe berharap kondisi masyarakat di wilayahnya aman dan nyaman tanpa miras. Mereka akan mengkaji kembali penerapan perpres tersebut di wilayahnya.

“Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya,” katanya.

Penolakan izin investasi miras juga diutarakan Ketua DPR Papua Johny Banua Rouw. Dia menyatakan perpres tersebut bertentangan dengan perdasus yang diterbitkan Pemprov dan DPR Papua.

“Kami akan tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan, yakni melarang peredaran miras di Papua,” kata Johny.

Dia mengatakan perdasus tersebut dibentuk untuk melindungi generasi muda Papua dari dampak buruk miras. Pihaknya pun konsisten menolak perpres tersebut.

Johny mengatakan DPR Papua akan bertemu dengan Presiden Jokowi untuk meminta pemerintah pusat meninjau ulang aturan investasi miras tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, di mana di dalamnya juga diatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Perpres yang dikeluarkan Jokowi terkait investasi miras tersebut berlaku juga bagi empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Investasi MirasMirasPapua

RelatedPosts

Update Bencana NTT: 124 Orang Meninggal, 74 Hilang
Nasional

Update Bencana NTT: 124 Orang Meninggal, 74 Hilang

April 7, 2021
3
Menerka Langkah Moeldoko Setelah KLB Demokat Di Tolak, dan Urusan Pemerintah Telah Selesai
Nasional

Menerka Langkah Moeldoko Setelah KLB Demokat Di Tolak, dan Urusan Pemerintah Telah Selesai

April 1, 2021
2
Detik-detik kebakaran kilang minyak Balongan, suara ledakan hingga kaca pecah
Nasional

Detik-detik kebakaran kilang minyak Balongan, suara ledakan hingga kaca pecah

March 29, 2021
4
Tangki Pertamina di Kilang Balongan Terbakar, Stok BBM Cukup untuk 27 Hari
Nasional

Tangki Pertamina di Kilang Balongan Terbakar, Stok BBM Cukup untuk 27 Hari

March 29, 2021
3
Langit Kota Indramayu Gelap karena Asap Kebakaran di Kilang, Sebagian Warga Mengungsi ke Cirebon
Nasional

Langit Kota Indramayu Gelap karena Asap Kebakaran di Kilang, Sebagian Warga Mengungsi ke Cirebon

March 29, 2021
7
Polda Sulsel: Bom Makassar Terkait Penangkapan Teroris
Nasional

Polda Sulsel: Bom Makassar Terkait Penangkapan Teroris

March 29, 2021
1

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Kreasi Cendekia Pustaka
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
    • Tips & Trik
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Risensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In