JAKARTA, SPOTSKETSA – Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa antivirus COVID-19 dari China, Sinovac, terdiri dari materi suci dan halal, kendati belum menetapkan fatwanya secara utuh (unsur toyib/aman).
“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” kata Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI, yang dipantau Antaranews, di Jakarta, Jumat (8/1/21).
Kendati demikian, Niam menegaskan, berdasarkan kajian tim MUI, disimpulkan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.
Fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman). Sedangkan Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.
“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” kata Niam, merujuk pada BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.
Tentang kebolehan penggunaan Sinovac, itu sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, dalam acara yang sama mengatakan, aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac. “Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu… Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya,” katanya.*