JAKARTA, SPOTSKETSA – Polda Banten berhasil mengungkapkan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Lebak, pada Desember 2020. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya, 130 karung bahan baku mineral logam emas.
Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP David Adhi Kusuma,SIK, dalam Press Release di Mapolres Lebak (28/12/20), mengatakan, dalam kasus PETI itu petugas menangkap empat tersangka. Dua tersangka, D dan R, ditangkap di Blok Cibareno Kampung Ciawi Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.
Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, satu karung karbon ukuran 25 kg, lima ikat kapur, satu karung sianida (Cn) seberat 10 kg, satu buah timbangan untuk bahan kimia, dua buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas, satu buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas, satu buah jepitan besi yang digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian, dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.
“Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara” ujar AKP David Adi Kusuma, dalam siaran pers yang diterima SPOTSKETSA, di Jakarta, Senin (28/12/20).
Kasus Penambangan Pasir
Kasus kedua adalah tindak pidana penambangan pasir tanpa izin, yang berlokasi di Kampung Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka BP, sedangkan kasus penambangan pasir lainnya berlokasi di Blok Cikaemanggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka RK.
“Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara” ungkap AKP David. “Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator,” lanjutnya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK menghimbau warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa izin, dan untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak, karena wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor, dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Ade Mulyana.