• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Thursday, February 25, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Hukum

Polda Banten Ungkap Tiga Kasus PETI di Lebak

by admin
December 29, 2020
in Hukum
Reading Time: 2 min
0
Polda Banten Ungkap Tiga Kasus PETI di Lebak

Para tersangka kasus PETI di Polres Lebak beserta barang bukti. (Foto: Ist)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, SPOTSKETSA – Polda Banten berhasil mengungkapkan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Lebak, pada Desember 2020. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya, 130 karung bahan baku mineral logam emas.

Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP David Adhi Kusuma,SIK, dalam Press Release di Mapolres Lebak (28/12/20), mengatakan, dalam kasus PETI itu petugas menangkap empat tersangka. Dua tersangka, D dan R, ditangkap di Blok Cibareno Kampung Ciawi Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.

Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 130 karung bahan baku mineral logam emas, satu karung karbon ukuran 25 kg, lima ikat kapur, satu karung sianida (Cn) seberat 10 kg, satu buah timbangan untuk bahan kimia, dua buah selang untuk proses pemanasan dalam proses pemurnian emas, satu buah mangkok tanah liat sebagai wadah dalam proses pemurnian emas, satu buah jepitan besi yang digunakan untuk menjepit mangkok dalam proses pemurnian, dan satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg yang digunakan untuk proses pemanasan hasil olahan logam emas dalam proses pemurnian logam emas.

“Tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 10 tahun penjara” ujar AKP David Adi Kusuma, dalam siaran pers yang diterima SPOTSKETSA, di Jakarta, Senin (28/12/20).

Kasus Penambangan Pasir

Kasus kedua adalah tindak pidana penambangan pasir tanpa izin, yang berlokasi di Kampung Ciluluk Desa Keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka BP, sedangkan kasus penambangan pasir lainnya berlokasi di Blok Cikaemanggu Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dengan tersangka RK.

“Untuk Tersangka dikenakan pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 Tahun penjara” ungkap AKP David. “Sedangkan untuk barang bukti tidak dapat kami hadirkan karena berupa alat berat excavator,” lanjutnya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana, SIK menghimbau warga masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan liar atau PETI. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar atau tanpa izin, dan untuk menghentikan semua aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebak, karena wilayah Kabupaten Lebak rawan bencana tanah longsor, dan apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Ade Mulyana.

Tags: kasuspertambanganpetipolda bantenpolres lebak

RelatedPosts

Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Hukum

Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum

February 24, 2021
7
KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia
Hukum

KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia

February 24, 2021
3
KPK Dalami Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Hukum

KPK Dalami Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

February 22, 2021
4
Fredy Kusnadi Ditangkap, Dino Patti Djalal: Ini Momen Lawan Mafia Tanah
Hukum

Fredy Kusnadi Ditangkap, Dino Patti Djalal: Ini Momen Lawan Mafia Tanah

February 22, 2021
8
Penangkapan terduga teroris menggunakan kapal Polairud Polda Kalbar
Hukum

Penangkapan terduga teroris menggunakan kapal Polairud Polda Kalbar

February 18, 2021
7
Polsek Cilegon Awali 2021 dengan Kegiatan Sosial
Hukum

Polsek Cilegon Awali 2021 dengan Kegiatan Sosial

January 3, 2021
9

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Tentang Kami
  • Redaksi

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In