• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Monday, March 1, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gubernur Kalbar Larang Batik Air ke Pontianak 10 Hari

by Moshe Kadi
December 26, 2020
in Ekonomi
Reading Time: 2 min
0
Gubernur Kalbar Larang Batik Air ke Pontianak 10 Hari

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji  melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak. Itu dilakukan terkait temuan penumpang positif covid-19 di maskapai tersebut.

Keputusan itu akan berlaku selama 10 dimulai sejak kemarin (24/12).

“Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” ucap Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, Jumat (25/12).

Dalam postingan tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” ucap mantan walikota Pontianak tersebut.

Sementara itu Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan penerbangan yang dimaksud gubernur adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK).

Penerbangan tersebut dilakukan pada Senin (22/12) lalu. Ia menyatakan Batik Air telah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan memenuhi pedoman protokol kesehatan.

Untuk beberapa keadaan tertentu, Batik bahkan mewajibkan setiap tamu mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan.

Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam keadaan sakit.

“Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai,” tuturnya.

Sementara terkait dengan larangan Batik untuk masuk ke Pontianak selama 10 hari, ia enggan memberikan komentar.

“Kemudian mengenai proses dan penanganan penumpang dimaksud, dapat dikonfirmasi atau cek ke lembaga terkait,” pungkas Danang. (hrf/agt)

Sumber : cnnindonesia

RelatedPosts

Gelar Lelang SUN Besok, Kondisi Pasar Obligasi Indonesia Diuji
Ekonomi

Gelar Lelang SUN Besok, Kondisi Pasar Obligasi Indonesia Diuji

March 1, 2021
10
Konsumsi Belum Pulih, Inflasi Februari 2021 melambat
Ekonomi

Konsumsi Belum Pulih, Inflasi Februari 2021 melambat

March 1, 2021
5
Akademisi: Label No Palm Oil di Produk Makanan Bagian dari Kampanye Hitam Sawit
Ekonomi

Akademisi: Label No Palm Oil di Produk Makanan Bagian dari Kampanye Hitam Sawit

February 24, 2021
11
Impor Mendominasi, Penggunaan TKDN PLN Masih Rendah
Ekonomi

Impor Mendominasi, Penggunaan TKDN PLN Masih Rendah

February 24, 2021
7
Pemerintah Resmi Terbitkan PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja
Ekonomi

Pemerintah Resmi Terbitkan PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja

February 22, 2021
10
Misteri Hilangnya Jack Ma Mulai Terkuak
Ekonomi

Misteri Hilangnya Jack Ma Mulai Terkuak

January 6, 2021
9

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In