• Tentang Kami
  • Redaksi
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Wednesday, March 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
Spot Sketsa
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri
No Result
View All Result
Spot Sketsa
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Penerapan Bea Meterai Rp10 Ribu Mundur dari 1 Januari 2021

by admin
December 21, 2020
in Ekonomi
Reading Time: 3 min
0
Penerapan Bea Meterai Rp10 Ribu Mundur dari 1 Januari 2021

Menkeu Sri Mulyani memastikan bea meterai Rp10 ribu tidak akan diterapkan 1 Januari 2021, karena meterai elektronik dan infrastruktur pendukung belum siap. (www.pajak.go.id).

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan pengenaan bea meterai sebesar Rp10 ribu per dokumen elektronik pada transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak akan diterapkan mulai 1 Januari 2021. Sebab, meterai elektronik dan infrastruktur pendukung kebijakan ini belum juga rampung sampai saat ini.

“Meterai elektroniknya belum ada dan kami sedang lakukan persiapan infrastruktur, perlu buat dulu bentuknya, distribusinya, dan penjualannya. Jadi belum tentu berlaku per 1 Januari 2021,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers virtual APBN KiTA edisi Desember 2020, Senin (21/12).

Kendati begitu, kebijakan ini akan tetap diberlakukan nantinya. Hal ini karena pemerintah ingin memberikan kesetaraan pengenaan bea meterai bagi dokumen fisik konvensional dan elektronik pada setiap transaksi.

Namun, ia meminta masyarakat tidak khawatir dengan rencana kebijakan ini. Sebab, pengenaan bea meterai sejatinya merupakan pajak atas dokumen atau keperdataan transaksi, namun bukan pajak atas transaksinya.

“Yang muncul saat ini seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai, padahal ini adalah pajak atas dokumen saja,” jelasnya.

Pengenaan biaya bea meterai, sambung Ani, hanya akan berlaku untuk dokumen transaksi yang diterbitkan secara periodik dari total keseluruhan transaksi alias harian.

“Jadi bea meterai ini tidak dikenakan per transaksi seperti yang muncul di media sosial,” tekannya.

Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menekankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilai.

Di sisi lain, Ani meyakini kebijakan ini tidak akan menggerus minat generasi muda alias milenial yang tengah meningkat untuk berinvestasi. Sebab, pemerintah tetap mendukung inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan di dalam negeri.

“Jadi kami tidak berkeinginan menghilangkan minat tumbuhnya para investor yang akan terus melakukan investasi di berbagai surat berharga,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon menyatakan bakal menerapkan kewajiban bea meterai Rp10 ribu per dokumen elektronik atas transaksi surat berharga di bursa saham mulai 1 Januari 2021.

“Setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen,” imbuh Valentina.

Kendati begitu, rencana kebijakan ini mendapat penolakan dari investor. Penolakan disuarakan dengan membuat petisi melalui platformchange.org. Sejauh ini, ada dua petisi penolakan bea meterai Rp10 ribu tersebut.

Petisi pertama dibuat Farissi Frisky, yang sudah ditandatangani oleh 7.277 orang per Senin (20/12) pagi. Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan BEI.

Petisi penolakan bea materai Rp10 ribu untuk transaksi saham lainnya dibuat oleh Inan Sulaiman, yang berjudul ‘Evaluasi Bea Meterai Untuk Pasar Saham!’ telah ditandatangani oleh 4.737 orang.

“Sebagai investor ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya meterai sangat memberatkan kami,” tulis Inan dalam petisinya. (uli/bir)

sumber : cnnindonesia

RelatedPosts

Gelar Lelang SUN Besok, Kondisi Pasar Obligasi Indonesia Diuji
Ekonomi

Gelar Lelang SUN Besok, Kondisi Pasar Obligasi Indonesia Diuji

March 1, 2021
11
Konsumsi Belum Pulih, Inflasi Februari 2021 melambat
Ekonomi

Konsumsi Belum Pulih, Inflasi Februari 2021 melambat

March 1, 2021
5
Akademisi: Label No Palm Oil di Produk Makanan Bagian dari Kampanye Hitam Sawit
Ekonomi

Akademisi: Label No Palm Oil di Produk Makanan Bagian dari Kampanye Hitam Sawit

February 24, 2021
11
Impor Mendominasi, Penggunaan TKDN PLN Masih Rendah
Ekonomi

Impor Mendominasi, Penggunaan TKDN PLN Masih Rendah

February 24, 2021
7
Pemerintah Resmi Terbitkan PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja
Ekonomi

Pemerintah Resmi Terbitkan PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja

February 22, 2021
10
Misteri Hilangnya Jack Ma Mulai Terkuak
Ekonomi

Misteri Hilangnya Jack Ma Mulai Terkuak

January 6, 2021
9

Search

No Result
View All Result

Categories

Quick Links

  • Tentang Kami
  • Redaksi
Visitor

Dapoer Kreatif Spotsktesa

Jl. Cisokan I No. 5  Kel. Abadijaya, Kec. Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, 16417

Spotsketsa adalah Media Kreatif yang diterbitkan oleh Yayasan Karya Kemanusiaan dan Pembangunan dengan afiliasi Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) berdasarkan Keputusan Kemkumham Nomor AHU-0003472.AH.01.12 Tahun 2020

Spot Sketsa

Kontak

Email: spotsketsa1@gmail.com

Facebook :  Spotsketsa

Twitter : Spotketsa

© 2021 Spotsketsa

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Selisik
  • Kolumnis
  • Lifestyle
    • Hiburan
      • Budaya
      • Berita Film
      • Gosip
      • Musik
      • Seleb
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Pariwisata
  • Lainnya
    • Figur
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Opini
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Otomotif
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
    • Resensi Buku
    • Podcast
    • Jejak Misteri

© 2021 Spotsketsa

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In